Jakarta - Unjuk rasa memprotes peraturan Menaker mengenai Jaminan Hari Tua berlangsung di Kantor Kementerian ketenagakerjaan Jakarta. Massa unjuk rasa adalah para pekerja atau buruh dari sejumlah daerah.
Pengunjuk rasa menyuarakan penolakan atas Peraturan Kemnaker Nomor 2 Tahun 2022 yaitu yang mengatur pencairan jaminan hari tua hanya boleh dilakukan saat pemilik berusia 56 tahun.
Selain itu demonstran menilai peraturan Menaker itu dikeluarkan secara tiba-tiba sepihak dan tidak sesuai dengan kepentingan buruh.(awy)