Sukoharjo, Jawa Tengah - Polisi mengungkap lokasi pencetak
Uang palsu di Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah. Dua puluh tersangka jaringan peredaran uang palsu pun telah ditangkap.
Selama bulan Agustus dan September 2021 ini setidaknya ada empat kasus yang berhasil diungkap dari sejumlah jaringan yang berbeda. Polisi menangkap sebanyak 20 tersangka yang sebelumnya beroperasi di daerah Jakarta, Tangerang, Bogor, Sukoharjo, dan Demak.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya yakni ratusan uang pecahan menyerupai rupiah dan dolar Amerika, telepon genggam, alat pencetak atau printer, hingga kendaraan yang digunakan oleh para tersangka.
Para tersangka sudah melakukan tindak kejahatan uang palsu ini selama kurang lebih sembilan bulan hingga satu tahun.
Pengungkapan kasus ini memang berawal dari laporan masyarakat yang merasa diresahkan dengan adanya peredaran uang palsu di sejumlah daerah. Saat ini 20 orang tersangka tersebut akan dijerat dengan sejumlah pasal di undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman mencapai 15 tahun penjara. (afr)