Jakarta - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dari Lokataru dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik. Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.
Diketahui, kasus ini bermula pada tanggal 20 Agustus 2021 lalu, dimana Haris Azhar berbincang bersama Fatia di kanal YouTube mengenai ada “Lord Luhut” dibalik relasi ekonomi Ops Militer Intan Jaya. Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2021, Luhut Binsar Pandjaitan somasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk meminta pertanggungjawaban pernyataan dari keduanya.
Namun, tanggal 31 Agustus 2021 Fatia menjawab somasi Luhut dan menyatakan lakukan hak demokrasi untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Selanjutnya, pada 2 September 2021 dilakukan somasi yang kedua, dimana lUhut merasa jawaban Haris dan Fatia tidak sesuai dengan somasi pertama.
Pada tanggal 8 September 2021, Haris Azhar menjawab somasi Luhut dan mengajaknya untuk berdialog di kanal YouTubenya. Namun, ternyata di tanggal 22 September 2021 Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia melaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Haris Azhar, Nurcholis Hidayat memberikan tanggapannya. “Kami langsung dengan tegas menolak laporan tersebut,” tegasnya. (adh)