Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengungkapkan turunnya angka kepatuhan terhadap laporan harta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, dari jumlah 575 anggota DPR masih tercatat sebanyak 55 persen dari semula 100 persen pada tahun 2020, yang memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021.