Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem makarim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Sidang sempat dua kali ditunda karena Nadiem menjalani operasi, namun akhirnya tetap digelar meski ia masih dalam masa pemulihan.
Agenda persidangan meliputi pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum serta penyampaian eksepsi dari terdakwa.
Dalam dakwaan, jaksa menempatkan Nadiem sebagai pihak yang bertanggung jawab atas arah kebijakan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa menilai Nadiem mengambil keputusan keliru, mulai dari pemilihan sistem operasi hingga skema pengadaan, yang dinilai merugikan keuangan negara.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp567.888.662.716,16.
Selain itu, terdapat dugaan kerugian akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan sebesar 4.540.426 dolar Amerika Serikat.
Dalam eksepsinya, Nadiem berulang kali menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ia menyatakan kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankannya merupakan mandat besar dan mendesak dari Presiden Jokowi untuk mempercepat transformasi pendidikan nasional, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 ketika teknologi menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.
Usai sidang, Nadiem menegaskan dirinya tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Ia juga mempertanyakan alasan kebijakan yang menurutnya justru menghemat anggaran hingga Rp1,2 triliun karena penggunaan sistem operasi gratis, dapat dipidanakan.
“Saya tidak terlibat dalam proses pengadaan. Tidak ada korelasi antara kebijakan dengan kerugian negara yang dituduhkan,” ujar Nadiem.
Sidang perdana ini membuka babak baru proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Perkara ini juga memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara kebijakan pemerintah dan pertanggungjawaban pidana, khususnya ketika kebijakan tersebut dijalankan sebagai mandat langsung presiden.
Majelis hakim dijadwalkan akan memutuskan tanggapan atas eksepsi terdakwa pada sidang lanjutan.