Gorontalo, tvOnenews.com - Seorang ayah kandung berinisial MH tega menganiaya anaknya yang masih berusia tiga tahun hingga mengalami luka lebam di wajah. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu sakit hati pelaku terhadap istrinya yang telah meninggalkan rumah.
Kasus ini terungkap setelah beredar video amatir di media sosial yang memperlihatkan kondisi korban dengan wajah berlumuran darah di bagian hidung.
Dalam video lain, pelaku juga terekam melakukan panggilan video dengan istrinya sambil memperlihatkan sebilah pisau dan mengancam akan menusuk anaknya yang saat itu tertidur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ted Rakesna, menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada 5 Januari 2026. Saat itu, pelaku melakukan video call dengan istrinya yang berada di Manado dan tengah dalam kondisi emosi.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul korban saat panggilan video masih berlangsung. Aksi tersebut dilakukan dalam keadaan emosi akibat pertengkaran dengan istrinya.
Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikologis.
Pelaku diketahui telah berpisah ranjang dengan istrinya sejak Oktober 2025. Istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian tak lama setelah menerima ancaman melalui panggilan video. Polisi kemudian menangkap MH di kediamannya dalam waktu singkat.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mulai dari 3,5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, tergantung akibat yang ditimbulkan terhadap korban.
Sementara itu, kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjamin perlindungan dan pengasuhan korban selama proses hukum berjalan.