Jakarta, tvOnenews.com - Setelah dua kali tertunda, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akhirnya menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025).
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Nadiem makarim hadir langsung di ruang sidang Hatta Ali meski masih dalam masa pemulihan pasca operasi.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum sidang dan dinyatakan layak untuk mengikuti persidangan.
Ia menegaskan eksepsi akan diajukan pada hari yang sama agar proses persidangan berjalan lebih cepat dan publik dapat menilai bahwa kliennya tidak bersalah.
Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Jaksa mengungkap sejumlah rangkaian peristiwa yang diduga mengarah pada pengondisian pengadaan perangkat TIK berbasis sistem operasi Chrome OS.
Jaksa menyebut Nadiem diduga memberikan kewenangan luas kepada staf khususnya, termasuk Jurist Tan dan Viona Handayani, untuk mengarahkan kebijakan pengadaan TIK.
Dalam dakwaan juga disebut adanya arahan agar pengadaan laptop pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome OS, meski terdapat keberatan dari sejumlah pejabat internal karena keterbatasan infrastruktur internet di sekolah.
Jaksa juga memaparkan adanya pertemuan antara Nadiem dan petinggi Google Asia Pasifik yang membahas penggunaan Chromebook dan Google Workspace for Education di ekosistem pendidikan Indonesia, termasuk pembahasan anggaran pengadaan laptop.
Dalam dakwaan disebutkan kebijakan tersebut kemudian diikuti dengan penerbitan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang dinilai mengarah pada penggunaan satu platform tertentu.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan sempat dua kali ditunda, yakni pada 23 Desember 2025, karena Nadiem Makarim masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Berdasarkan surat keterangan dokter, Nadiem membutuhkan waktu pemulihan sekitar 21 hari dan baru dapat dihadirkan ke persidangan pada awal Januari 2026.
Kasus ini bermula dari penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dengan anggota Sunoto R. Yusman Mardiantos dan Andi Saputra. Setelah pembacaan dakwaan, sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.