Batam, tvOnenews.com - Seorang wanita calon pekerja di tempat hiburan malam ditemukan tewas di sebuah mes kawasan Jodoh Permai, Kota Batam, Kepulauan Riau. Korban diduga meninggal setelah menjalani ritual penglaris dan mengalami penyiksaan selama tiga hari.
Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mengelabui petugas, namun gerak-gerik mereka tercium polisi. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menyampaikan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain CCTV, selang oksigen, tabung oksigen, sapu lidi, dan sebatang kayu. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Dalam wawancara, Kompol Amru menjelaskan bahwa korban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal. Korban datang melamar pekerjaan sebagai LC setelah melihat iklan di Instagram.
Ritual berlangsung dengan memaksa korban meminum minuman keras sambil “memanggil dewa”. Namun korban tidak kuat mengikuti proses tersebut.
Hasil otopsi menunjukkan terdapat luka pada kepala, wajah, punggung, tangan, dan kaki korban.
Tabung oksigen yang turut disita sempat digunakan pelaku ketika tubuh korban mulai lemas. Namun nyawa korban tidak terselamatkan.
Terkait lamanya praktik ritual, Kompol Amru menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan selama dua tahun, namun tanpa kekerasan terhadap rekrut lain.
Tersangka utama WL dikenakan Pasal 340 KUHP junto 338 KUHP. Tiga pelaku lainnya 340 KUHP junto 338 KUHP junto 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.