ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana manipulasi sistem aset kripto dengan nilai kerugian mencapai Rp6,67 miliar.
Penyidik menangkap tersangka berinisial HSD di Bandung, Jawa Barat.
Tersangka diduga memanfaatkan celah keamanan pada sistem platform aset kripto sejak 2017.
Melalui manipulasi pada fitur input nominal transaksi, tersangka berhasil mengelabui sistem agar memunculkan saldo USDT sesuai angka yang diinput tanpa melalui proses deposit sah.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat empat akun fiktif dan menggunakan dana ilegal tersebut untuk memperkaya diri.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk laptop, ponsel, crypto wallet, dokumen teknis, serta properti yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana pencurian, tindak pidana pencucian uang, serta Undang-Undang Transfer Dana.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.