ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Polri menyatakan menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan pembentukan tim pokja untuk melakukan kajian cepat atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan pembentukan tim pokja diperlukan agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapan putusan MK.
Tim akan bekerja intensif untuk menyusun pedoman pelaksanaan. Ia juga menyampaikan, saat ini sekitar 300 anggota Polri menduduki jabatan sipil pada posisi manajerial.
Sementara angka lebih dari 4.000 personel yang berkembang di publik merujuk pada jabatan non-manajerial seperti staf, ajudan, pengawal, serta fungsi pendukung di berbagai kementerian dan lembaga.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 114/PUU/23/2025.
Putusan ini sekaligus menghapus celah hukum pada penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang selama ini dijadikan dasar bagi penugasan polisi aktif di luar struktur kepolisian.
Putusan MK tersebut kini menjadi acuan Polri dalam menata kembali penugasan anggotanya di jabatan sipil.