ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2025. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota, bersama sembilan tokoh lainnya.
Usai pelantikan, Presiden langsung memimpin rapat perdana dan memberikan arahan kepada para anggota komisi.
Presiden menekankan pentingnya komitmen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan secara konsisten dalam rangka memperbaiki tata kelola institusi kepolisian.
Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Ashiddiqie, menyampaikan bahwa meski Presiden tidak memberikan batas waktu khusus, tim menargetkan laporan awal dapat disampaikan dalam tiga bulan.
Ia menyebut komisi akan bekerja secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan aktivis, guna menyerap aspirasi publik secara luas.
Komisi ini diharapkan dapat menyusun rekomendasi strategis dalam rangka pembaruan struktur, budaya kerja, profesionalisme, serta tata kelola kepolisian.
Jika diperlukan, hasil kerja komisi juga dapat menjadi dasar bagi perubahan peraturan atau revisi undang-undang terkait kepolisian.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menyambut pembentukan komisi ini, dengan harapan reformasi dapat berjalan secara partisipatif, transparan, dan berdampak nyata dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.