ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com — Operasi gabungan antara Kementerian Keuangan dan Polri berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal 87 kontainer berisi 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah (CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Awalnya, muatan dalam kontainer tersebut diklaim sebagai barang yang tidak dikenai Bea Keluar dan tidak masuk dalam kategori larangan maupun pembatasan ekspor.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium, terungkap bahwa muatan tersebut merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga seharusnya dikenakan Bea Keluar serta kewajiban ekspor sesuai ketentuan berlaku.
Akibat upaya manipulasi tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 28,7 miliar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto agar aparat bertindak tegas terhadap praktik penyelundupan dan manipulasi ekspor yang merugikan negara.
Saat ini, operasi gabungan masih berlangsung. Aparat tengah melakukan pendalaman atas sekitar tiga perusahaan lain yang diduga terlibat dalam skema serupa.
Pemeriksaan dokumen, jalur distribusi, hingga proses audit ekspor-impor akan dilanjutkan untuk memastikan penegakan hukum secara menyeluruh.