Cimahi, tvOnenews.com - Seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial LS ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi atas dugaan tindak pidana korupsi.
LS yang bekerja sebagai staf marketing di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Cimahi diduga menilap dana nasabah hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,57 miliar.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Cimahi, Kepala Kejari Cimahi, Nur Intan M.N.O. Sirait, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kejanggalan pada transaksi pinjaman dan angsuran di salah satu cabang BUMN tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Kejari Cimahi resmi memulai penyidikan pada 29 Juli 2025.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, LS kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan nomor T-55/M.2.34/FD.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Penyidik menemukan tiga modus utama yang digunakan LS dalam aksinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat 39 nasabah yang menjadi korban. LS diduga tidak menyetorkan uang angsuran yang dibayarkan nasabah ke rekening resmi dan malah menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi secara konsumtif.
Atas perbuatannya, LS diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.574.740.115.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Untuk kepentingan proses hukum, LS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.