Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menangani Krisis iklim dengan diterbitkannya Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai ekonomi karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Regulasi ini menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam memperkuat upaya pengendalian emisi dan mendorong pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca sesuai komitmen Nationally Determined Contribution (NDC).
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa Perpres tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam menanggapi ancaman krisis iklim yang berdampak langsung terhadap lingkungan, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
Sementara itu, berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah turut dilibatkan dalam implementasi kebijakan NEK, termasuk Emil Salim Institute bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menjadi forum bersama untuk membahas strategi menghadapi ancaman krisis iklim.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor Menko Pangan, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, disampaikan bahwa kerja sama lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci keberhasilan penerapan Perpres ini.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat transisi menuju ekonomi hijau, memperkuat adaptasi terhadap perubahan iklim, serta menciptakan mekanisme pasar karbon yang transparan dan berkelanjutan.
Langkah ini juga menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang aktif dalam agenda global penurunan emisi, sekaligus memperkuat peran nasional dalam mencapai net zero emission pada tahun-tahun mendatang.