Jakarta, Klik Disini - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik di tahun 2021. Ini adalah kelanjutan dari program Dilan alias Digital Melayani. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR atau BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan kementeriannya sudah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini