Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud md menyatakan kesediaannya bergabung dengan Komite reformasi kepolisian yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube pribadinya pada Senin (22/9/2025).
Mahfud menjelaskan, keputusan tersebut sebelumnya sudah ia sampaikan langsung kepada Sekretaris Kabinet Tedi Indrawijaya pada Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan kesediaannya merupakan bentuk kontribusi bagi negara, khususnya dalam upaya memperbaiki institusi kepolisian.
Meski menyatakan siap bergabung, Mahfud tidak merinci posisi atau peran apa yang akan ia emban dalam komite tersebut.
Namun, ia menekankan ada tiga hal penting yang perlu dibenahi dalam penegakan hukum, yakni aturan, aparat, dan budaya.
Berdasarkan diskusinya dengan sejumlah elite kepolisian, Mahfud juga menilai terdapat tiga aspek utama yang harus dievaluasi yaitu struktur, kultur, dan instrumen.
Menurutnya, secara aturan atau instrumen hukum, regulasi kepolisian sudah banyak yang baik.
Namun persoalan mendasar justru ada pada budaya kerja di tubuh Polri yang dinilai masyarakat masih buruk dan tidak mencerminkan meritokrasi.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menegaskan bahwa pembentukan Komite Reformasi Kepolisian bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki institusi kepolisian.
Saat ini, komposisi anggota komite masih dalam proses penyusunan.