Bengkulu, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang tunai senilai Rp103,3 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batubara.
Tumpukan uang tersebut dipamerkan ke publik sebagai bukti keseriusan penegak hukum dalam mengungkap kasus besar yang telah menyeret 12 orang tersangka.
Para tersangka yang terlibat berasal dari berbagai kalangan, mulai dari bos tambang, pejabat BUMN, hingga pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kejati Bengkulu menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi pertambangan ini.
Langkah Kejati Bengkulu ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung agar kejaksaan di daerah berani mengungkap kasus korupsi besar, termasuk yang melibatkan pejabat eksekutif di daerah maupun pusat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang fantastis serta melibatkan pejabat lintas sektor.
Penegak hukum berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai aturan hukum.