Surabaya, tvOnenews.com - Kepolisian menetapkan empat tersangka baru dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada 29–30 Agustus lalu di Surabaya.
Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya masih berusia anak-anak.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, dua tersangka dewasa telah ditahan untuk menjalani proses hukum, sementara dua tersangka anak dikembalikan kepada orang tua mereka.
Penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Keempat tersangka diduga terlibat langsung dalam pembakaran pos polisi dan Polsek Tegalsari.
Saat ditangkap di rumah masing-masing, polisi menemukan barang bukti berupa bom molotov yang masih tersimpan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna menuntaskan kasus kerusuhan tersebut.