ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan aksi provokatif terkait unjuk rasa yang berujung ricuh pada 25–28 Agustus 2025.
Penetapan ini diumumkan setelah patroli siber mendeteksi ratusan akun yang menyebarkan konten provokatif di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, tujuh orang diduga kuat terlibat dalam menyebarkan provokasi daring maupun luring.
Rinciannya, dua tersangka ditahan di Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua tersangka ditahan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, dan dua lainnya ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, satu tersangka tidak ditahan namun diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan.
Selain itu, patroli siber yang dilakukan sejak 23 Agustus menemukan 592 akun dan konten provokatif yang mengajak publik melakukan pelanggaran hukum saat aksi berlangsung.
Akun-akun tersebut berhasil diblokir dengan bantuan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Polisi menegaskan, langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah meluasnya provokasi di ruang digital yang dapat memicu kericuhan serupa di kemudian hari.