Jakarta, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang Preman yang merusak gerobak cilok milik pedagang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Insiden bermula ketika pelaku berinisial C meminta uang paksa sebesar Rp250 ribu kepada Nurhadi, seorang pedagang cilok yang mangkal di sekitar lokasi.
Saat korban menolak, pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk langsung mengamuk dan menghancurkan gerobak menggunakan balok kayu.
Kejadian tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial, sehingga memicu reaksi cepat aparat kepolisian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku.
Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan pengerusakan karena kesal permintaannya tidak dipenuhi.
Kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di kawasan Bundaran HI, salah satu ikon Jakarta.
Polisi mengimbau para pedagang maupun masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak Pemalakan atau ancaman serupa.