Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk) memberikan sinyal kuat mengenai siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Fokus utama penyidik mengarah pada sosok "pemberi perintah" dalam pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan serta pihak-pihak yang menikmati aliran dananya.
Pusat dugaan korupsi ini adalah penyelewengan distribusi 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi untuk tahun 2024.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut aktor atau orang yang memberikan perintah pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan dalam kasus dugaan Korupsi kuota haji 2024, sehingga merugikan negara dan para jemaah.
KPK sudah meningkatkan status kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2024.
Dugaan tindak pidana korupsinya terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni 92% untuk kuota haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus.
Dari 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi, justru dibagi masing-masing 50% untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus sehingga ada pihak-pihak yang diuntungkan dari pembagian tersebut dan menyebabkan adanya kerugian negara.