Yogyakarta, tvOnenews.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membantah kabar telah melindungi bandar Judi online atau judol dengan menangkap lima pemain judi yang mengakali sistem perjudian di Banguntapan, Bantul.
Kabar itu muncul setelah Polda diy mengusut kasus manipulasi sistem judol yang sebelumnya diduga dilaporkan oleh bandar judi.
Kepala Sub Direktorat V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Slamet Riyanto memastikan, laporan tersebut tidak dibuat oleh Bandar judol.
Menurut Slamet, Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku (judol).
Slamet menegaskan, kepolisian sudah pasti akan menindak siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Dia menyatakan, tidak mungkin kepolisian justru melindungi pelaku judi online, terutama orang yang berperan sebagai bandar.