Menko Polhukam Hadi ungkap lima provinsi, dan kota atau kabupaten terbesar di Indonesia yang terpapar judi online, dan dua persen pemainnya anak usia 10 tahun.
Kepolisian Republik Indonesia menyatakan komitmennya memberantas judi online yang meresahkan masyarakat salah satunya dengan menangkap bandar besar judi online.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa modus jual beli rekening judi online telah dilakukan oleh beberapa pelaku atau bandar yang masuk ke desa-desa.
Satgas Judi Online saat ini melalui PPATK telah mendata ada sekitar 4.000 hingga 5.000 rekening yang diduga milik bandar atau terlibat aktivitas judi online.
Ketua Bidang Fatwa MUI Prof. Asrorun Niam menyampaikan bahwa opsi bansos untuk korban judi online sangat tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan perjudian.