Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku usaha yang memutar musik di ruang komersil wajib membayar Royalti kepada pencipta atau pemilik hak kekayaan intelektual.
Sementara itu, para pencipta lagu dan penyanyi harus memberikan kuasa kepada lembaga manajemen kolektif agar mendapatkan hak royalti atas karya cipta lagu miliknya.
Seluruh pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat perbelanjaan, pusat kebugaran, hotel, dan ruang komersial lainnya wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak kekayaan intelektual.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional menjelaskan, para pencipta lagu dan penyanyi harus memberikan kuasa kepada lembaga manajemen kolektif agar mendapatkan hak royalti atas karya cipta lagu miliknya.
Sementara itu, pemilik usaha bebas memutarkan musik, namun harus membayar royalti sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Kemudian LMKN akan menyalurkan dana tersebut kepada pemilik hak melalui lembaga manajemen kolektif masing-masing.
Undang-undang mengatur untuk mendapatkan hak ekonomi, para pencipta lagu, para pemusik, para produser fonogram, para penyanyi itu hak terkait harus memberikan kuasa kepada lembaga manajemen kolektif.
Ketika sebuah karya cipta lagu dan musik dibawakan di ruang-ruang publik memberikan dampak ekonomi bagi penyelenggaranya, wajib hukumnya untuk mendapatkan izin atau membayar royalti melalui lembaga manajemen kolektif.
Hal itu termuat dalam Undang-Undang dan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 maupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur tentang besaran tarif.
Pembayaran royalti atas pemutaran musik di ruang komersil berlaku untuk lagu lokal maupun internasional.