Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( Kpai) mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang disebut mengancam kesehatan anak.
PP tersebut rencananya akan terbit pada tahun 2026 mendatang.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengutarakan hal itu dalam diskusi publik yang dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Gunawan Tri Wibowo, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan koalisi masyarakat.
Menurut Jasa, terdapat sejumlah laporan bahwa MBDK terbukti menyebabkan anak mengidap obesitas hingga gagal ginjal.