ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi soal penyitaan sepeda motor dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dalam hal ini, KPK membantah Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan motor tersebut, dan menggantinya dengan nama ajudannya.
Dari STNK serta surat-surat hingga BPKB itu bukan atas nama RK tetapi atas nama ajudannya. Namun, motor tersebut ada di rumah RK yang membuat kendaraan roda dua tersebut disita.
Diketahui, kediaman RK telah digeledah pada 10 Maret 2025, terkait kasus korupsi di Bank BJB, namun hingga kini Ridwan Kamil belum dipanggil KPK.
Adapun Ridwan Kamil akan didalami dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.