Jakarta, tvOnenews.com - Polda Banten berhasil mengungkap kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU 3442114 Ciceri, Kota Serang, Banten.
Dalam pengungkapan ini, dua pengelola SPBU berinisial NS dan ASW ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ASW memesan BBM yang bukan dari Pertamina ini ke seseorang bernama DH dari Jakarta.
ND, yang berposisi sebagai manajer SPBU, mengetahui apa yang dilakukan NS selaku pengawas atas pembelian tersebut.
Para tersangka membeli bahan bakar di luar Pertamina itu seharga Rp 10.200.
Mereka membeli dari pihak luar hingga 16 ribu liter dan disimpan di SPBU di Ciceri.
Harga ke masyarakat dijual sesuai dengan harga Pertamax pada umumnya, yaitu Rp 12.900.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka melakukan Oplosan pertamax resmi dari Pertamina dengan bahan bakar di luar Pertamina ini untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Kegiatan ini berdasarkan keterangan tersangka dilakukan sejak April tahun ini. (awy)