Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini (11/4/2025) menggelar sidang putusan sela kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dalam sidang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Hasto Kristiyanto.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan, keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto tidak dapat diterima karena surat dakwaan telah disusun oleh jaksa penuntut umum secara cermat jelas dan lengkap.
Tak hanya itu, Majelis Hakim menyebut bahwa surat dakwaan tersebut juga telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran Hasto.
Dengan keputusan ini, maka persidangan Hasto berlanjut ke agenda pembuktian.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020. (ayu)