Bandung, tvOnenews.com - Sejak diumumkannya penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, warga Jawa Barat berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan mereka yang sudah lama tidak dibayarkan.
Seperti yang terlihat suasana di Kantor Samsat Bandung III Soekarno Hatta yang sejak pagi dipenuhi penunggak pajak yang ingin melakukan pemutihan pajak dari tahun 2024 ke belakang.
Dengan adanya pembebasan pembayaran pajak menunggak ini, warga Jawa Barat mengaku senang.
Sebelumnya diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang kerap disapa ‘Bapak Aing’ membebaskan pembayaran pajak yang menunggak hingga puluhan tahun ke belakang.
Meski demikian, setelah Lebaran kendaraan yang telah diputihkan itu harus dibayar pajaknya atau diperpanjang mulai dari tanggal 6 April hingga 6 Juni.
Terkait pemutihan pajak Dedi Mulyadi juga memberikan peringatan agar sikap menunggak pajak tersebut tak diulangi. (ayu)