Jakarta, tvOnenews.com - Publik dikejutkan dengan temuan ladang ganja tersembunyi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Kejadian ini sempat dikaitkan dengan kebijakan pembatasan drone dan rencana penutupan kawasan wisata.
Namun Kementerian Kehutanan menegaskan informasi tersebut tidak akurat.
Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada September 2024, sebagai bagian dari pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.
Proses pemetaan dan pengungkapan ladang ganja dilakukan menggunakan teknologi drone.
Tim menemukan bahwa lokasi tanaman ganja berada di area sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, dan berada di lereng curam.
Setelah ditemukan, petugas dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan bantuan warga setempat, langsung membersihkan dan mencabut tanaman ganja untuk dijadikan barang bukti.
Saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Keempatnya tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Seiring dengan mencuatnya kasus ini, muncul rumor bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS terkait dengan pengungkapan ladang ganja.
Namun, Balai Besar TNBTS membantah keras klaim tersebut.
“Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi sudah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegas pihak Balai Besar TNBTS.
Aturan terkait drone ini sejatinya sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru, dan tidak ada hubungannya dengan temuan ladang ganja.
Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. (awy)