Kasus FHUI Viral, Dugaan Kekerasan Seksual di UNJ Ikut Terungkap, Kampus Perkuat Penanganan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa kembali menjadi sorotan publik. Setelah viralnya kasus yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), kini muncul dugaan serupa di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Peristiwa ini memicu perhatian luas di media sosial sekaligus mendorong berbagai pihak, termasuk kampus, untuk memperkuat penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Kasus FHUI Disidang Terbuka
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya percakapan grup yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa FHUI melalui aplikasi WhatsApp dan LINE.
Menanggapi hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHUI bersama pihak dekanat menggelar sidang terbuka sejak Senin (13/4/2026) hingga Selasa (14/4/2026) dini hari. Sidang ini turut dihadiri korban, mahasiswa, serta dosen sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus.
Proses penanganan kini dilanjutkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia. Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku terancam sanksi tegas hingga dikeluarkan dari kampus, serta berpotensi diproses secara hukum.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen kampus dalam menjaga lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Dugaan Kasus di UNJ Muncul ke Publik
Di tengah perhatian terhadap kasus FHUI, dugaan kekerasan seksual juga mencuat di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. Kasus ini pertama kali diungkap melalui media sosial oleh akun @Blckphntr pada awal April 2026.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan adanya mahasiswa berinisial FAS, angkatan 2023, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah korban. Informasi yang beredar menyebutkan lebih dari satu korban terdampak dalam kasus ini.
Unggahan tersebut juga menyoroti respons awal dari pihak keluarga terduga pelaku yang dinilai tidak memenuhi harapan korban.
Sanksi Internal dan Pengakuan Terduga Pelaku
Menindaklanjuti informasi tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa UNJ mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat terhadap FAS dari jabatannya sebagai Komandan Green Force.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) BEM UNJ Nomor: 001/Kep/a/BUMNUNJ/IV/2026 tertanggal 2 April 2026.
Load more