Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini (13/3/2025), Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar katakan, Ahok akan diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
Lanjutnya menjelaskan, rencananya Ahok akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Ahok mengaku siap jika dipanggil Kejagung.
Bahkan, dia mengatakan bakal memberi keterangan sesuai yang diperlukan kejaksaan.
Namun, Ahok tak menjelaskan apakah mengetahui modus impor BBM di Pertamina yang merugikan negara.
Akan tetapi, dia berkata hal itu berkaitan dengan teknis pengadaan.
Meski begitu, Ahok mengingatkan ada pengawasan berlapis di Pertamina. Selain itu, ada juga pengawasan dari Badan Pengawas Keuangan.
Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Selain itu, Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. (ayu)