Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Di lain pihak, Tom Lembong yakin, kebijakan impor gula tak melanggar hukum, karena semua menteri perdagangan dalam rentang waktu 2015 hingga 2023, melakukannya.
Jaksa penuntut umum meminta nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula mentah bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa menilai semua dalil keberatan oleh penasihat hukum Tom Lembong sudah masuk pada pokok perkara.
Tanggapan eksepsi itu disampaikan tim jaksa penuntut umum secara bergantian dipimpin oleh Sigit Sambodo dalam sidang dengan agenda membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025). (awy)