Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini ramai warga mengeluhkan langkanya Liquefied Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram (Kg).
Keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kg semakin marak setelah pemerintah menerapkan kebijakan baru yang melarang penjualan gas melon ini secara eceran.
Kebijakan ini bertujuan untuk merapikan subsidi agar lebih tepat sasaran.
Ia menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang harus diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Pemerintah ingin memastikan harga jual LPG 3 kg lebih terkontrol dan seragam di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pemerintah belum menaikkan harga LPG 3 kg, sehingga apabila ditemukan harga lebih mahal, itu kemungkinan karena pembelian dilakukan di luar pangkalan resmi.
Aturan Baru bagi Pengecer Sejalan dengan kebijakan tersebut, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg hanya dapat dibeli di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, pemerintah membuka peluang untuk mereka menjadi agen resmi dengan mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS).
Pemerintah juga memberikan masa transisi selama satu bulan hingga Maret 2025 untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan resmi. (awy)