Palembang, tvOnenews.com - Pelaku Pemukulan dalam degan adu jotos yang menimpa dokter koas dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan oleh AKP Novel Siswandi selaku Kanit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada Minggu (15/12/2024 ).
Ia juga menjelaskan bahwa hasil dari penyelidikan,pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polda Sumatera Selatan.
Mengingat di balik kasus tersebut terdapat 2 mahasiswa yang mempermasalahkan jadwal akhir tahun, pihak kepolisian pun akan memeriksa sejumlah saksi meliputi kerabat korban dan orang tua mahasiswa tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan sopir dari orang tua salah satu mahasiswa tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, dokter koas Bernama Luthfi mengalami penganiayaan dari pihak dokter koas lainnya Bernama Lady perihal jadwal jaga akhir tahun.
Lady pun tidak terima dengan jadwal yang dikeluarkan Luthfi sebagai senior yang mengatur jadwal jaga dokter.
Lantaran tak terima, dirinya pun mengadu kepada sang ibu yang juga ikut tak terima dengan jadwal jaga sang anak.
Adapun pihak yang memukuli Luthfi adalah salah satu pegawai yang bekerja di bawah ibu dari Lady. (ayu)