Pekanbaru, tvOnenews.com - Dua terdakwa pengedar narkotika Jenis sabu sebanyak 21 kilogram divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pembacaan amar putusan mati masing-masing untuk terdakwa Tommy dan Wikerson alias Son dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Johnson pada Rabu (11/12/2024) sore.
Vonis ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan sebelumnya.
Beberapa pertimbangan diantaranya kedua terdakwa selama persidangan dinila memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Usai dibacakan amar putusan, penasihat hukum kedua terdakwa akan melakukan upaya hukum banding karena menurutnya fakta persidangan dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan tidak satupun yang melihat klien yang membawa narkoba jenis sabu.
Mendengar putusan banding itu, Jaksa Penuntut Umum juga spontan menyatakan melakukan hal sama yakni mengajukan permohonan banding. (ayu)