Madiun, tvOnenews.com - Sungguh miris, seorang Oknum wartawan di sebuah media online di Madiun, tega melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Bahkan kejadian itu berulang selama tiga tahun, sejak korban masih duduk dibangku SMP hingga kini sudah masuk SMU.
Pelaku yakni R-D-P (30) warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun berhasil diamankan Satreskrim Polres Madiun pada Selasa (10/12) kemarin lusa.
Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi mengatakan bahwa kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap setelah korban E-K-N (16) yang tak lain adalah tetangga dan anak dari teman pelaku ini sudah tak kuat melayani nafsu bejat pelaku termasuk sejumlah ancaman kepada dirinya.
Tak hanya itu, pelaku ternyata juga melakukan ancaman kepada korban akan menyebarkan dan memviralkan video persetubuhan mereka ke media sosial, dan masyarakat umum jika tak mau menuruti kemauan pelaku melayani nafsu bejatnya
Modus awal pelaku ini memperdayai korbannya adalah dengan bujuk rayu si pelaku yang akan memberikan sejumlah uang kepada korban, mengajak jalan-jalan hingga keluar cari makan.
Namun ternyata korban malah dibawa ke hotel dan dipaksa melayani pelaku selayaknya hubungan suami istri. (awy)