Mataram, tvOnenews.com - Seorang pemuda penyandang disabilitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan seksual dengan korban mahasiswi.
I Wayan Agus Suartama alias Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan tuduhan kekerasan seksual mahasiswi perguruan tinggi.
Pemuda yang memiliki keterbatasan fisik tidak mempunyai tangan sejak lahir ini sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk ahli dari kedokteran dan psikologi.
Meskipun demikian karena mempertimbangkan sisi kemanusiaan, Agus tidak ditahan oleh polisi.
Polda NTB Tengah melakukan konferensi PR terkait kasus dugaan kekerasan seksual dengan korban mahasiswi.
Pelaku Dijebak
Di rumahnya, AG, yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda NTB, tengah menjalani tahanan rumah.
AG membantah telah melakukan kekerasan seksual karena kondisi fisiknya yang disabilitas atau tunadaksa.
"Yang saya bingungkan bagaimana saya memperkosa? Sementara saya terus terang saya nggak bisa buka celana sendiri, nggak bisa buka baju sendiri, bagaimana saya melakukan kekerasan seksual?" ucap AG.
AG mengaku awalnya bertemu dengan korban di Taman Udayana, Mataram.
Setelah berkenalan dan mengobrol, AG lalu meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan ke kampus.
Namun korban malah mengajak tersangka AG ke salah satu homestay di Mataram.
Korbanlah juga yang membayar kamar. Lalu, membukakan pintu kamar homestay, hingga melakukan hubungan suami istri di sana.
Tersangka AG mengatakan tidak berani melawan karena saat itu sudah tidak berbusana. Dia mengklaim dirinya yang menjadi korban dan dijebak.
Korban Diancam
Sementara itu, Ade Latifa Fitri, yang merupakan pendamping korban M, mengatakan, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialami ke Polda NTB.
Korban diduga mendapat ancaman dan intimidasi oleh tersangka AG.
“Yang dialami (korban) pada akhirnya adalah terjadi persetubuhan yang itu terjadi mungkin sulit diterima oleh nalar, nalar sederhana sulit diterima, tapi hal-hal seperti itu bisa terjadi dengan berbagai macam cara, bukan hanya bentuk fisik, tapi juga manipulasi, ancaman, intimidasi itu juga sangat memungkinkan untuk melemahkan korban," ucap Ade.
Ade menceritakan, kejadian berawal saat korban berkenalan dengan tersangka AG di Teras Udayana.
Saat itu, korban tengah mencari udara segar sendirian. Kemudian, tersangka AG mendekati korban dan mengajak ngobrol.
"Dari obrolan itulah yang pada akhirnya cara manipulasi itu kemudian dilakukan. Memang kekuatan kata yang dilakukan pelaku, dengan memanfaatkan kondisi psikologis korban," kata Ade.
Tersangka sempat meminta korban melihat ke arah utara, di mana saat itu ada orang yang tengah melakukan tindakan asusila. Melihat kejadian itu, korban lalu menangis.
Tersangka pun menanyakan masa lalu korban hingga akhirnya korban menceritakan aib masa lalunya kepada tersangka.
Ade mengatakan, setelah mendengar aib masa lalu yang selama ini disimpan oleh korban. AG lalu mengajak korban ke bagian belakang Teras Udayana.
Di situ lah tersangka mengatakan bahwa korban harus disucikan dari masalahnya di masa lalu dan caranya adalah mandi bersih dengan cara ikut bersama pelaku ke homestay yang akhirnya menjadi TKP tindak Pemerkosaan. (awy)