Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap salah satu sosok penting dalam kasus judi online. Ia bertugas memverifikasi situasi atau situs judi online agar tidak diblokir oleh Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pihak kepolisian pun membeberkan barang bukti senilai hampir 170 miliar rupiah.
Polda Metro Jaya mengungkap identitas 24 tersangka kasus penyalahgunaan pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Salah satu sosok penting dari ke-24 tersangka adalah Alwin Jabarti Kiemas meski dikaitkan dengan tokoh politik nasional, Polda Metro Jaya enggan mengungkap identitas lengkap dari Alwin.
Diketahui, Alwin memiliki peran penting dalam permainan ilegal judi online. Ia direkrut oleh seseorang berinisial T yang saat ini menjadi salah satu tersangka.
Alwin berperan memfilter serta memverifikasi situs judi online agar tidak masuk blokir Komdigi.
Dari pembongkaran praktik judi online ini, polisi berhasil menyita barang bukti senilai lebih 167 miliar rupiah.
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai lebih dari 76 miliar rupiah dalam berbagai bentuk mata uang dan dengan jumlah yang masih akan bertambah karena penghitungan masih dilakukan.
Selain itu, disita pula 63 perhiasan, 13 barang mewah, 13 jam tangan mewah, logam mulia, 26 mobil dan sebagainya, 3.455 rekening perbankan serta 47 akun e-commerce juga diblokir.
Dengan pengungkapan ini, Kapolda Metro Jaya juga menegaskan terdapat kemungkinan besar tersangka bertambah. (ayu)