Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tegaskan Keberpihakan pemerintah dengan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya.
Prabowo menegaskan, aturan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah agar dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting.
Presiden RI Prabowo Subianto dalam mengeluarkan aturan ini telah banyak mendengar aspirasi dari berbagai kelompok tani dan nelayan, hingga pelaku UMKM yang mengeluhkan terhambatnya usaha dan pekerjaan mereka atas piutang macet di bank.
Dengan keberpihakan pemerintah ini, diharapkan para pelaku usaha kecil bidang pangan ini dapat terus bekerja dan melanjutkan usaha mereka agar lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
Sementara itu, terkait hal-hal teknis persyaratan yang harus dipenuhi nantinya akan ditindak lanjuti dengan kementerian maupun lembaga terkait untuk menyelesaikannya. (ayu)