Sidoarjo, tvOnenews.com - Pasca ditetapkan ataupun ditangkap kembali dan dijebloskan ketahanan, Kejaksaan Agung kembali memeriksa Ronald Tannur di dalam Rutan Kelas 1 Surabaya setelah sang ibu kandung ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap suap yang dilakukan kepada 3 hakim yang menangani kasus hingga berbuah vonis bebas.
Pihak Rutan Kelas 1 Surabaya pun telah menerima surat resmi dan memfasilitasi proses pemeriksaan.
Adapun dalam kasus suap hakim ini, Ronald Tannur berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dalam kasus suap yang membebaskan Ronald Tannur pada Selasa (5/11/2024) siang kemarin.
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung yang dimana penyidik mendalami peran dari Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Ronald Tannur. (ayu)