Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong atau Tom Lembong resmi mengajukan Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim penasihat hukum dari Thomas Lembong ini mengajukan permohonan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ari Yusuf Amir mengatakan, terdapat 5 poin pihaknya mengajukan gugatan melawan Kejaksaan Agung diantaranya adalah Tom Lembong tidak diberikan kesempatan menunjuk penasehat hukum saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan kurangnya alat bukti yang dihadirkan Kejaksaan Agung saat menetapkan Tom sebagai tersangka.
Arif pun mempertanyakan menteri perdagangan lain yang seharusnya juga diperiksa, mengingat Tom Lembong hanya menjadi menteri perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. (ayu)