Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky pada 2016 silam terus bergulir.
Meski Pegi alias Perong sebagai otak pembunuhan telah ditangkap, keluarga Vina yang tidak puas memutuskan untuk mengadu ke Komnas HAM dengan mempertanyakan hilangnya 2 nama DPO dalam kasus ini.
Mengapa 3 orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berubah menjadi hanya satu orang? perlukah kasus ini ditelusuri dari awal, agar misteri hilangnya 2 DPO ini menjadi jelas?
Terkait hal tersebut, Komjen Pol (Purn). Susno Duadji selaku mantan Kabareskrim Polri mengatakan bahwa seorang daftar pencarian orang (DPO) boleh saja dihilangkan.
Namun menurutnya, hal tersebut bisa digunakan asal terdapat alasan hukum yang jelas.
Akan tetapi, persoalannya pada Kasus pembunuhan vina dan Eky 8 tahun silam ini, masyarakat dan pihak keluarga almarhumah Vina belum mengetahui secara jelas kemana perginya identitas 2 DPO yang kini Namanya hilang tersebut.
Tentu, hal ini menimbulkan rasa ketidakpuasan bagi masyarakat, khususnya pihak keluarga almarhumah Vina. Simak video berikut, untuk mengetahui penjelasannya.(ayu)