Jakarta, tvOnenews.com - Dalam Sidang sengketa hari ini (3/4/2024), Bambang Widjojanto selaku tim hukum Anies-Muhaimin menampilkan slide untuk menayangkan salah satu bukti dari saksi ahli kubu 01 Anies-Muhaimin yang memperlihatkan selisih suara yang cukup jauh.
Selisih suara itu didapatkan dari aplikasi Sirekap yang dimana dinilai menjadi kekuatan bukti sebagai fraud.
Terkait hal tersebut, Prof. Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli dari termohon (KPU) menjawab tudingan-tudingan fraud yang terjadi di aplikasi Sirekap.
Ia menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap yang digunakan adalah legal yang validitasnya dapat dipercaya.
Perubahan data yang terjadi di Sirekap juga sangatlah wajar lantaran banyaknya data baru atau penghitungan baru yang masuk di aplikasi tersebut. (ayu)