Jakarta, tvOnenews.com - Hakim agung Mahkamah agung (MA) RI nonaktif Gazalba saleh kembali ditahan untuk kasus dugaan Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi senilai total Rp15 miliar sejak tahun 2018-2022.
Ia juga diduga menerima gratifikasi dalam perkara yang ditanganinya salah satunya terkait kasasi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo.
Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Gazalba diduga menggunakan uang gratifikasi senilai Rp15 miliar tersebut untuk membeli rumah di daerah Cibubur seharga Rp7 miliar dan tanah seharga Rp5 miliar.
Gazazlba ditahan hingga 20 hari ke depan di rutan KPK hingga 19 Desember mendatang.
Hakim Agung nonaktif Gazalba juga dikenakan pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (awy)