Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai memeriksa terlapor maupun pelapor dalam dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Adapun Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait putusan perkara batas usia minimal capres-cawapres.
Anwar diduga mengintervensi putusan tersebut demi meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju cawapres 2024. Pasalnya, Anwar adalah paman Gibran.
Terkait hal tersebut, Hamdan Zoelva selaku Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015 menjelaskan, jika pihak hakim MK terbukti melakukan pelanggaran, akan mendapatkan sanksi etik.
Sanksi tersebut berupa sanksi lisan atau sanksi tertulis yang dimana, di dalam Undang-Undang disebut melakukan perbuatan tercela.
Adapun sanksi etik paling maksimum yaitu dengan pemberhentian kepada yang bersangkutan. Berikut selengkapnya. (ayu)