Kupang, tvOnenews.com - Massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur menolak gugatan pra-pradilan kasus pengeroyokan yang berujung pembunuhan.
Ratusan mahasiswa yang terdiri dari BEM Nusantara ,PMK RI, bersama keluarga Roy Herman Bolle korban pembunuhan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Klas 1 Negeri Kupang NTT.
Massa berharap agar pihak kepolisian yang menangani kasus ini memiliki alat bukti dan menuntut agar majelis hakim tidak terintervensi pihak pelaku.
Dalam spanduk besar massa aksi tertulis bahwa ini bukan pembunuhan biasa melainkan pembunuhan berencana.
Kuasa Hukum keluarga Almarhum Roy Bolle, menyebut bahwa aksi itu bentuk kepedulian masyarakat kepada korban. (awy)