News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-22 Vs Myanmar: Ditahan Imbang, Peluang Garuda Muda Lolos Semakin Berat

Hasil babak pertama Timnas Indonesia U-22 Vs Myanmar di SEA Games 2025.
Jumat, 12 Desember 2025 - 18:59 WIB
Timnas Indonesia U-22 Imbang Lawan Myanmar
Sumber :
  • Kitagaruda.id

Jakarta, tvOnenews.com - Timnas Indonesia U-22 ditahan imbang 1-1 oleh Myanmar di babak pertama laga pemungkas Grup B SEA Games 2025. Hasil ini membuat Garuda Muda semakin berat untuk lolos ke babak semifinal.

Dengan hasil ini, setidaknya Timnas Indonesia U-22 harus mencetak minimal empat gol tanpa kebobolan untuk bisa memastikan lolos ke babak berikutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jalannya Pertandingan

Garuda Muda langsung tampil agresif sejak peluit awal dibunyikan dan mencoba menekan pertahanan Myanmar secepat mungkin. Peluang pertama lahir ketika Hannan menerima umpan silang Ziljstra pada menit keempat, namun tembakannya di kotak penalti masih melebar dari gawang.

Keheningan pecah ketika Myanmar mencetak gol pertama di menit ke-28 dalam sebuah skema serangan balik cepat. Win Thein Zaw mengirim bola ke Min Maw Oo, dan tembakan melengkungnya menembus gawang Daffa tanpa mampu dihentikan.

Setelah tertinggal, Indonesia U-22 meningkatkan intensitas serangan, tetapi beberapa peluang masih gagal mengancam gawang lawan. Tekanan Garuda Muda baru membuahkan peluang emas di menit ke-43 ketika sundulan Ziljstra dari sepak pojok diblok tepat di depan garis gawang oleh Paing.

Gol penyama akhirnya datang jelang turun minum melalui Toni Firmansyah pada menit ke-45. Berawal dari sepak pojok, bola hasil tangkapan kiper Hein memantul ke tanah dan langsung disontek cepat oleh Tony yang membuat skor berubah menjadi 1-1.

Tambahan waktu tiga menit di akhir babak pertama tak menghasilkan gol tambahan meski tempo permainan tetap tinggi. Laga pun memasuki jeda dengan skor sama kuat 1-1 antara Indonesia U-22 dan Myanmar U-22.

Susunan Pemain: Indonesia U-22: Daffa Fasya, Robi Darwis, Kakang Rudianto, Kadek Arel, Frengky Missa, Toni Firmansyah, Ivar Jenner, Rayhan Hannan, Dony Tri Pamungkas, Rafael Struick, Mauro Ziljstra. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Myanmar U-22: Hein Htet Soe, Myat Phone Khant, Kaung Htet Paing, Phyo Pyae Sone, Zaw Win Thein, Moe Swe, Ye Yint Phyo, Thurain Tun, Oakkar Naing, Min Maw Oo, Than Toe Aung

(fan)

Klasemen
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
background

Pekan ke-20

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT