Erick Thohir Bagikan Info Lokasi Nobar Semi Final Piala Asia U-23 2024, Netizen Masih Nyindir soal Hak Siar
- PSSI
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir membagikan foto area nonton bareng (nobar) di Area Ring Road Depan Official Garuda Store dan Plaza Utara GBK Senayan.
Hal ini diketahui melalui unggahan video di Instagram Erick Thohir, yakni @erickthohir pada Minggu (28/4/2024).
Diketahui, Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Uzbekistan pada babak semifinal Piala Asia U-23 2024 berlangsung pada Senin (29/4/24) malam WIB, dan bertempat di Abdullah bin Khalifa Stadium.
Unggahan ini pun dikomentari netizen.
Sebab, MNC Group selaku pemegang tunggal hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster dari Piala Asia U-23 2024 sempat menegaskan beberapa larangan penggunaan atribut seperti logo hingga penyelenggaraan acara offline yang terkait dengan Piala Asia U-23 2024 atau AFC U-23 Asian Cup 2024.
“Gak diboleh in sma MNC yg gamau liat rakyat adem, susah klo pngusung perubahan mah," tulis @a*ya*a.gn.
“Mohon maaf pak Erick , udh ijin belum ntr ngambek MNC tuh,” tulis @k*lof*kri*9.
Sebelumnya, MNC Group melarang penyelenggaraan acara offline penyiaran Piala Asia U-23 2024 atau AFC U23 Asian Cup 2024, termasuk nonton bareng atau nobar timnas Indonesia di ajang tersebut.
Pada Sabtu (27/4), MNC Group selaku pemegang tunggal hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster Piala Asia U-23 2024 menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak mengasosiasikan lambang/logonya bersama dengan lambang resmi, maskot, trophy AFC U-23 Asian Cup 2024 di wilayah Republik Indonesia.
Pihak MNC Group pun merilis tujuh poin larangan kepada pihak mana pun menggunakan logo atau atribut AFC U-23 Asian Cup 2024 hingga penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan Piala Asia U-23 2024.
Seluruh kegiatan terkait Piala Asia U-23 termasuk penggunaan logo dan atributnya harus ada persetujuan pihak MNC Group.
"Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas diancam dengan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi pengumuman dari MNC Goup.
Larangan-larangan itu pun berkaitan dengan Pasal 118 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang berbunyi:
1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Load more