Aturan di dalam Presidential Threshold mengatur batas ambang parpol dan gabungan parpol harus mengantong suara 20% hasil pemilu untuk dapat mengajukan presiden dan wakil presiden. Aturan yang monopolistik anti demokrasi itu pun belum mampu membendung aspirasi rakyat memilih calon yang bukan kader parpol. Maka manuver selanjutnya membuat regulasi baru untuk menghempaskan calon-calon alternatif di luar kader parpol.
Ketentuan presidential threshold telah digugat oleh pelbagai lembaga tetapi seluruhnya terbentur di Mahkamah Konstitusi. Paling mutakhir penolakan judicial review Partai Bulan Bintang (PBB) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketua Umum PBB Yusril Izha Mahendra sampai menganggap MK penjaga oligarki dengan keputusannya yang terbaru.
"Dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD ini, serta juga permohonan-permohonan yang lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan. Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja dari kelompok kekuatan politik besar di DPR yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR.
Hal yang paling aneh dalam demokrasi kita akan terjadi. Calon Presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan treshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya. Padahal dalam lima tahun itu, para pemilih dalam Pemilu sudah berubah, formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah. Namun segala keanehan ini tetap ingin dipertahankan MK. MK bukan lagi ‘the guardian of the constitution’ dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi ‘the guardian of oligarchy’,” beber Yusril.
Penolakan berkali-kali MK memang tidak membuat perjuangan judicial review surut. Rabu (6/7) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan judicial review atau uji materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam uji materi tersebut, PKS ingin ambang batas Presidential Threshold (PT) diturunkan menjadi 7-9% dari sebelumnya 20%.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan uji materi di MK hari itu. Ahmad Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Dr Salim Segaf Al Jufri.
Load more